TAMIANG LAYANG – Tejerat dalam dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun 2017, Kades Kalinapu non aktif, Yasman ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Bartim.
Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra dalam pres rilis kepada awak media, Kamis (8/7/2021) menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka YN yang merupakan Kades Kalinapu non Aktif dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 sub pasal 9 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta” sebut Kapolres.
Dibeberkannya, tersangka YS terlibat dalam dugaan kasus korupsi dengan pengelolaan APBDes yang terdiri dari DD dan ADD serta DBHP yang dikucurkan senilai Rp1,2 miliar. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.
“Dana yang dikucurkan tersebut untuk mengelola kegiatan dan proyek pembangunan desa. Namun dari perhitungan penyidik terdapat penyimpangan yang menjerat YS sebagai tersangka dalam kasus ini” sebutnya.
BERITA TERKAIT: Dugaan Korupsi Proyek Makam, Kejari Bakal Panggil Anggota DPRD Kotim
BERITA TERKAIT: Dugaan Korupsi ADD dan DD, Mantan Kades Kandan Ditahan
Hasil pemeriksaan terkait dana kerugian negara tersebut, terungkap bahwa digunakan tersangka YS hiburan dan berfoya-foya. “Kami juga masih melakukan penyelidikan ajan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini” sebutnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Polres Bartim telah melakukan pemeriksaan pada 30 orang saksi. Mulai dari perangkat desa, lembaga pemerintah serta lembaga masyarakat.
BERITA TERKAIT: Terdakwa Korupsi, Mantan Dirut PDAM Kapuas Titipkan Rp 1 Miliar Uang Kerugian Negara
“Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni dokumen APBDes, dokumen pengajuan, penyaluran, pencairan dan pelaksanaan anggaran” pungkasnya. (bud)