KUALA KAPUAS – Jails Rahman alias Ujal (56) adalah ayah tiri yang sungguh kejam. Ia tega menganiaya dua orang anak tirinya. Rangga (23) dan Aji Sukmo (21), Senin (5/7) Pukul 23.00 WIB.
Ujal pria berambut gondrong itu merupakan warga Jalan Jepang, RT004, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat,Kabupaten Kapuas.
Kasatreskrim, AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, mengatakan anak tiri tersangka harus dilarikan ke RSUD dr Soemarmo Sosroatmodjo Kapuas, karena luka dialami dibagian tangan, dan perut, dari senjata tajam yang digunakan tersangka.
“Tersangka diamankan, Senin (5/7/2021) pukul 23.30 WIB,” ungkap Kristanto Situmeang, Selasa (6/7/2021).
Nuriah yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Kejadian bermula Senin (5/7/2021) pukul 23.00 WIB, saat ibu korban mendengar ada keributan di dalam rumah, dan langsung lari ke rumah, serta melihat suami (tersangka) membawa belati.
Setelah itu, Nuriah mengambil belati tersebut dari tangan tersangka, dan melihat anak dalam keadaan luka berdarah.
“Barang bukti satu buah pisau belati panjang gangang yang terbuat dari kayu 9,5 cm, panjang belati 24 cm, tanpa sarung,” jelasnya.
BACA JUGA : Terdakwa Korupsi, Mantan Dirut PDAM Kapuas Titipkan Rp 1 Miliar Uang Kerugian Negara
Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas, sedangkan dua anak tiri tersangka dirawat di RSUD dr Soemarmo Sosroatmodjo Kapuas. Tersangka dijerat Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Kekerasan Dalam rumah tangga.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutupnya. (alh/cen)