SAMPIT – Peredaraan uang palsu (Upal) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) terbongkar. Pelaku yang tertangkap mengedarkan upal tersebut di kawasan pasar nyaris diamuk masa.
Peredaran uang palsu tersebut terbongkar saat pelaku inisial Z (51) mencoba mengedarkannya di komplek Pasar Keramat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (5/7/2021) siang. Pelaku nyaris diamuk pedagang dan pengunjung pasar yang mengetahui aksinya, hingga petugas kepolisian datang untuk mengamankan pelaku.
Informasi dihimpun, aksi mengedarkan Upal tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku dengan cara membelanjakan upal untuk membeli sembako kepada sejumlah pedagang sekitar. Pelaku juga sengaja membelanjakan Upal tersebut dalam jumlah kecilm untuk mengambil uang asli dalam bentuk uang kembalian dari pedagang.
“Untuk pelaku yang diamankan, sudah beberapa kali membelanjakan Upal tersebut di kawasan pasar, hingga sudah menjadi incaran warga” jelas Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (5/7/2021).
Lanjut Kapolres, hasil penyidikan, pelaku bukan hanya mengedarkan, tetapi juga membuat upal tersebut seorang diri. Yakni dengan menggunakan cetak printer dan kertas hps.
BERITA TERKAIT: Peredaran Uang Palsu Terbongkar di Kabupaten Seruyan
“Dicetak sendiri dan dipotong sendiri (upal,red) oleh pelaku,” tambahnya.
Jain juga mengatakan, pelaku diketahui sudah beberapa kali membelanjakan upalnya, dengan sasaran utama ialah pedagang sembako di pasar tradisional.
“Kasus ini masih dalam pemeriksaan, petugas juga sedang memeriksa keterangan sejumlah pedagang yang menjadi korban,” pungkasnya.(wij/bud)