Pulang Mabuk, Seorang Ayah Aniaya Anak Tiri Usia 8 Tahun

Pulang Mabuk, Seorang Ayah Aniaya Anak Tiri Usia 8 Tahun
DIAMANKAN: Pelaku inisial Aj diamankan dalam duagaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Jumat (2/7/2021). (FOTO: POLISI).

KASONGAN – Seorang ayah diduga dalam kondisi mabuk tega melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.

Tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut, dilakukan pelaku inisial Aj dan korbannya ialah anak tirinya sendiri inisial Dv (8). Aksi penganiayaan ini dilakukannya di kediamannya di Jalan Tumbang Samba, Km. 30, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kamis (1/7/2021).

Informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan ini berawal saat pelaku Aj yang pulang dalam keadaan pengaruh minuman keras alias mabuk sekitar Pukul 22.00 WIB. Saat itu didalam rumah pelaku datang dan marah-marah kepada anak dan istrinya.

Saat itu, korban langsung melayangkan pukulan ke korban Av sebanyak tiga kali ke arah wajah sebelah kiri korban. Akibat pukulan tersebut, korban yang masih duduk di bangku Kelas 2 Sekolah Dasar (SD) ini mengalami luka sobek di bagian bibir dalam, luka sobek di pelipis kiri hingga harus menerima jahitan di Puskesmas Desa karya unggang.

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek, Iptu Arie Indra Susilo membenarkan peristiwa tersebut dan sudah menerima laporan dari pihak korban pada Jumat (2/7/2021).

BERITA TEKAIT: Ibu Biadap, Aniaya Anak Tiri Selama Tiga Tahun, Hingga Disiram Air Panas

“Laporan atas dugaan penganiayaan ini sudah kami terima dan dalam proses lebih lanjut” jelas Kapolsek.

Dikatakannya juga, bahwa untuk pelaku inisial Aj yang merupakan ayah tiri dari korban sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku sudah kita amankan” sebutnya.

Dikatakannya juga, bahwa kasus tersebut setelah dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA, Satreskrim Polres Katingan untuk proses lebih lanjut. (bud)