KASONGAN – Remaja tanggung inisial MR (16), diamankan dalam kasus dugaan pencuruakn sepeda motor (Curanmor) dan Ponsel.
Penindakan terhadap remaja tanggung inisial MR yang merupakan warga Jalan Tjilik Riwut Km. 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ini dilakukan pada Kamis (01/07/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi dihimpun, korban pencurian yang dilakukan oleh MR, yakni Muhammad Idrus (23), warga Jalan Yetro Singseng, Gang Bahagia, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Peristiwa terjadi saat korban sedang menginap di barak temanya, di Jalan Tjilik Riwut Km. 15.5, Gang. Kai Noval, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (10/06/2021).
Saar itu, pelaku MR juga berada di barak yang sama. Pencurian baru ketahui keesokan harinya, yaitu Jumat (11/07/2021) sekitar pukul 05.00 pagi. Korban melihat ponsel merk VIVO Y12 miliknya yang berada di sampingnya saat tidur, ternyata sudah tidak ada lagi.
Melihat Hp miliknya tidak ada, korban kemduian keluar dari dalam barak dan mendapati sepeda motornya merk Honda Verza warna hitam dengan nopol KH 2635 NV yang diparkirkan di depan barak, juga sudah hilang. Sempat mencari dan bertanya-tanya pada para tetangga barak dan warga sekitarnya, namun tidak ada yang mengetahui terkait hilangnya Hp dan sepeda motor korban.
BERITA TERKAIT: Terekam CCTV, Pencuri 100 Bungkus Rokok Berhasil Diringkus
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan jika anggota Jatanras telah meringkus seorang terduga pelaku pencurian.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah berada di Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya, Kamis (01/07/2021).
Sebagai barang bukti, disebutkanya bahwa Polisi mengamankan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Virza warna hitam Noopol KH 2635 NV yang telah dicuri pelaku.
BERITA TERKAIT: Mabuk Miras, Remaja Tanggung Tergeletak di Jalan Yossudarso
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana. Ancaman hukumannya, paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Adhy. (ndi/bud)