PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) terus berupaya melakukan penataan pengelolaan barang milik daerah, yang tertib dan akuntabel sesuai kaidah kaidah good governance sesuai kerangka hukum Peraturan Pemerintah Nomor 06/2006 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Upaya ini disampaikan, Bupati Mura, Drs Perdie M Yoseph MA, melalui Sekretaris Daerah Drs Hermon Msi, saat menerima dan melaksakan penandatanganan berita acara penyerahan aset pemerintah daerah dari Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah (Setda.red) Kabupaten Mura, Abed Nego yang telah memasuki masa purna tugasnya pada 1 Juli 2021.
“Saya atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi atas loyalitas, totalitas dalam hal pengabdian dan sikap yang profesional dari salah satu pejabat kita yang memasuki masa persiapan pensiun dari Bapak Abed Nego, terlebih sikap dari beliau yang dengan kesadaran penuh menyerahkan aset daerah yang selama menjabat digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat kita,” kata Hermon saat usai menandatangani berita acara penyerahan aset daerah di ruang kerjanya, Jumat (2/7/2021).
Hermon memaparkan, bahwa apa yang dilakukan oleh salah satu pejabat di jajaran Sekretariat Daerah yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini merupakan sikap ASN yang profesional dan taat dengan aturan sesuai Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
“Ini merupakan contoh totalitas dan profesionalisme yang wajib dilakukan oleh seluruh ASN, khususnya dilingkup Pemkab Mura. Sehingga upaya pemerintah pusat dan daerah dalam hal penataan dan pengeloaan barang milik pemerintah yang tertib dan akuntabel dapat segera tercapai,” paparnya lagi.
Ia menegaskan, jika semua pejabat daerah lingkup pemkab mura dapat mengikuti jejak dari salah satu staf ahli terbaik yang dimiliki Pemkab Mura ini maka niscaya target good governance terkait pengelolaan, perencanaan dan pemanfaatan aset pemerintah daerah sesuai dengan peruntukannya.
“Upaya ini merupakan momentum untuk menginventarisir dan menata kembali aset pemda mura yang selama ini masih belum tertangani dengan baik agar penggunaaan dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan peruntukannya, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sekda Mura.
BACA JUGA : Bupati Murung Raya Terima Penghargaan dari Perpusnas RI
Terpisah, Abed Nego, mengatakan upayanya ini untuk memberikan kesan yang baik kepada seluruh ASN dilingkup Pemkab Mura, sebelum purna tugas untuk mengembalikan barang milik pemerintah agar pengelolaan aset daerah di kabupatennya dapat lebih baik lagi.
“Saya membuat kesan yang baik dengan memberi contoh, kepada pensiunan berikutnya untuk mengikuti langkah saya, jadi sebelum pensiun menyerahkan aset Pemerintah, 1 Juli besok saya staf/pegawai biasa dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV c), jadi saya tidak berhak lagi tinggal dirumah dinas karena saya non eselon,” ungkapnya.
Diketahui, Abed Nego memasuki masa persiapan pensiunnya menyerahkan aset pemerintah berupa mobil dinas dan rumah dinas yang selama ini digunakannya saat aktif menjabat sebagai Staf Ahli Bupati. (udi/abe/cen)