Ikut Menikmati Hasil Kejahatan Curanmor, Tiga Pria Diringkus Polisi

Ikut Menikmati Hasil Kejahatan Curanmor, Tiga Pria Diringkus Polisi
PENCURIAN: Tiga pelaku yang diamankan dalam pengembangan kasus curanmor oleh petugas kepolisian Polsek Kapuas Hilir, Jumat (2/7/2021). (FOTO: POLISI).

PALANGKA RAYA – Tiga pria yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor diamankan petugas kepolisian. Perannya yakni sebagai pembeli hasil curian dan dua lainnya mendapat pembagian uang hasil kejahatan, Rabu (30/6/2021).

Tiga pria yang berhasil diamankan tersebut, yakni inisial IB (27) da JA (42), warga Kecamatan Selat serta AU (42) warga Kecamatan Pulau Petak. Diamankannya ketiga kawanan ini merupakan hasil pengembangan dari diamankannya dua pelaku lainnya, yakni inisial JF dan MS.

Kapolsek Kapuas Hilir, AKP Volvy Apriana S.Pd., M.A menyebutkan, setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku curanmor, pihaknya melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, diketahui ada tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Hasil pengembangan mengarah pada tiga pelaku lainnya yang turut terlibat dalam kasus Curanmor ini” jelas Kapolsek, Jumat (2/7/2021).

Disebutkannya, keterlibatan dari ketiga orang yang diamankan tersebut, untuk inisial IB adalah sebagai penadah yang membeli sepeda motor curian merk Suzuki Satria F 150 cc warna hitam dengan harga Rp 800 ribu. Sementara untuk pelaku inisial JA dan AU ialah mendapat keuntungan dari pelaku pencurian sebelumnya masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

“Ketiganya berhasil diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya.

BERITA TERKAIT: Remaja Tanggung Pencuri HP dan Sepeda Motor dari Barak Diringkus

Dengan telah diamannya tiga orang tersebut, dikatakannya juga maka jumlah orang yang diamankan dalam kasus Curanmor tersebut menjadi lima orang. Dua sebagai pelaku utama yakni inisial JF dan MS. Sedangkan tiga lainnya yaitu inisial IB, JA dan AU adalah orang yang turut serta dalam kasus kejahatan tersebut.

“Kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut. Untuk tiga pelaku yang turut terlibat terancam hukuman penjara paling lama empat tahun penjara atas tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat,” pungkasnya. (bud)