Proyek dari Dana Aspirasi Anggota DPRD Kotim Dibidik Kejaksaan

proyek aspirasi
Ilustrasi makam. Foto:satuharapan.com

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek penataan makam yang tersebar di beberapa kecamatan di Kotawaringin Timur, dengan nilai keseluruhan Rp 3,3 miliar.

“Masih dalam pemerikaaan, pemanggilan terus dilakukan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Timur, Erwin Purban melalui Kasi Pidsus Jhon Key, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

Informasi dihimpun, proyek dari APBD Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019 tersebut, merupakan proyek aspirasi anggota DPRD Kotawaringin Timur, yang tersebar di 19 lokasi.

Berdasarkan SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/568/HUK.DISPERKIM/2019 tentang Penetapan Lokasi dan Penerimaan Kegiatan yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019.

Adapun proyek aspirasi itu dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yakni, dua kegiatan di Desa Bagendang Hilir, satu kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524.000.000.

Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing mendapatkan satu kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa dan Kelurahan Basirih Hilir sebesar Rp 615.000.000.

Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347.000.000. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87.000.000.

BACA JUGA : Kerap Kali Bermasalah, Aparatur Desa Mesti Rutin Koordinasi dengan Inspektorat

Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875.000.000.

Kecamatan Kota Besi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300 dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800. (wij/cen)