Senggol Mobil, ASN Pengendara Sepeda Motor Tewas dengan Luka di Kepala

Senggol Mobil, ASN Pengendara Sepeda Motor Tewas dengan Luka di Kepala
OLAH TKP: Personel Satlantas Polresta Palangka Raya melalukan pemeriksaan lokasi kecelakaan maut di Jalan Yosudarso, Rabu (30/6/2021). (FOTO: POLISI UNTUK kaltengoke.com).

PALANGKA RAYA – Kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Yossudarso, Kota Palangka Raya. Seorang pengendara sepeda motor tewas usai menyenggol sebuah mobil, Rabu (30/6/2021) sekitar Pukul 11.00 WIB.

Korban tewas dalam kecelakaan maut tersebut, yakni Sarinah (56), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di Jalan Yossudarso, Kompleks perumahan Dosen UPR. Korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, Nopol KH 4042 YJ.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Lantas, AKP Rikky Operyadi menjelaskan, kecelakaan berawal saat sepeda motor korban melaju dari arah Bundaran Besar menuju UPR. Saat bersamaan dengan arah yang sama melaju mobil Suzuki Ignis Nopol. KH 1282 TK yang dikemudika. Eline Charla.

“Saat kenjadian tepatnya di seberang Kantor Pajak Bumi dan Bangunan, diduga sepeda motor korban yang melaju di sisi kiri oleng ke kanan dan menyenggol mobil yang ada di sebelahnya” jelas Rikky.

Akibat benturan dari senggolan tersebut, korban Sarinah mengalami luka serius bagian kepala. Termasuk keluar darah dari bagian kepala sebelah kanan.

“Setelah terjadinya kecelakaan, korban langsung dilarikan ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya guna mendapatkan pertolongan medis” lanjut Rikky.

Namun dikatakannya, meski sudah mendapatkan pertolongan medis, korban dinyatakan meninggal dunia yang diduga akibat luka serius yang dialami pada bagian kepala.

“Korban sempat menjalani perawatan medis hingga dinyatakan meninggal dunia” sebutnya.

Dikatakannya juga, kasus kecelakaan yang menewaskan seorang korban jiwa tersebut kini sudah dalam penanganan pihaknya. Mulai dari melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Kasus ini masih dalam penanganan kami untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya. (bud)