Komplotan Pemalsu Bahan Makanan Diringkus di Pulang Pisau

Komplotan Pemalsu Bahan Makanan Diringkus di Pulang Pisau
PENIPUAN: Pelaku pemalsu bahan makanan jenis pengembang kue yang berhasil diamankan, Rabu (30/6/2021). (FOTO: IST).

PULANG PISAU – Satuan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir berhasil membekuk kawanan terduga pemalsu bahan pengembang makanan jenis kue atau baking powder.

Kawanan pemalsu bahan makanan yang berhasil diringkus tersebut, yakni AR (46), HP (45), dan TS (35). Berdasarkan KTP ketiga tersangka merupakan warga luar Pulau Kalimantan.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Abi Wahyu Prasetyo membenarkan diamankannya ketiga pelaku tersebut. Modus kejahatan ketiganya, ialah pemalsuan bahan pengembang makanan jenis kue atau baking powder.

“Ketiganya diamankan dalam dugaan pemalsuan bahan makanan jenis pengembang kue” ungkap Abi, Rabu (30/6/2021).

Dikatakannya, bermula pada hari Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 10.00 wib, salah satu pelaku mendatangi toko di Jalan Tingang Menteng, Kota Pulang Pisau, milik Ardiansyah (korban, red). Saat itu dengan modus mencari baking powder atau pengembang makanan jenis kue dalam jumlah cukup besar, yakni sekitar 50 kotak. Saat itu pelaku tersebut juga membawa contoh baking powder yang hendak dicari pelaku.

“Salah satu dari tiga pelaku itu sengaja mencari baking powder sebanyak 50 kotak merk New Walet. Saat itu, istri korban bernama Syu’aibah menjawab bisa aja bila cocok harganya. Kemudian pelaku berpesan bila ada datang baking powder, agar menghubunginya lewat nomor Hp” kata Ipda Abi.

Hanya berselang 2 jam, tepatnya pukul 10.00 WIB, kata Abi, datang dua orang laki-laki (pelaku lain, red) dengan menggunakan mobil Inova parkir di dekat toko korban.

Kemudian, kata Kapolsek, kedua pelaku mendatangi toko korban dan mengaku sebagai sales bahan kue dan menawarkan baking powder merk New Walet kering kepada korban dengan harga per kotak Rp. 345.000.

Saat itu, lanjut Abi, baking powder yang dibawa para pelaku itu ada sebanyak 40 kotak. Kemudian, korban tertarik karena sebelumnya ada orang pesan atau mencari merk baking powder tersebut.

“Korban sepakat untuk membeli semuanya (40 kotak) dengan total harga Rp. 13.800.000. Setelah selesai bertransaksi, pelaku langsung meninggalkan toko korban,” jelasnya.

Namun kata Abi, setelah pelaku pergi, korban lalu mengecek baking powder yang dibeli nya itu, dan setelah dicek berisi tepung gandum dengan berat masing-masing 1/4 Kg. (ung/bud)