PULANG PISAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau bersama Satlantas Polres setempat memasang beberapa rambu-rambu di larang Parkir di kawasan Taman Penyeng Pangarangsang Pulang Pisau, Senin (28/6/2021).
Pemasangan rambu larangan parkir oleh Dishub ini, menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait parkir liar sejumlah kendaraan Truk bertonase besar pada kawasan Taman Penyang Pangarangsang, Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan pintu Gerbang Komplek Perkantoran Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Dr. Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan pemasangan rambu tersebut. Pemasangannya ialah rambu di larang parkir pada kawasan Taman Penyang Pangarangsang Jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau. Hal ini sebagai tindak lanjut dari keluhan dan laporan masyarakat dijadikannya tempat parkir liar sejumlah kendaraan truk pada kawasan tersebut.
BERITA TERKAIT: Taman Penyang Pangarangsang Pulpis Jadi Area Parkir Liar Truk
“Rambu-rambu dilarang parkir sudah banyak yang hilang, jadi kita kembali memasang rambu-rambu tersebut dengan harapan dipatuhi oleh pengguna jalan sehingga tidak lagi memarkirkan kendaraan pada kawasan ini” kata Supriyadi.
Pria yang sebelumnya menjabat Kabag Hukum Setda Pulang Pisau ini mengatakan, untuk mencegah parkir pada kawasan taman ini pihaknya secara intensif akan menggelar patroli.
“Jika masih kedapatan memarkirkan kendaraannya pada kawasan taman tersebut maka pihaknya akan memberikan sanksi dan kita akan belerjasama dengan Satlantas Polres Pulang Pisau, ” tandasnya. (ung/bud)