Terdakwa Korupsi, Mantan Dirut PDAM Kapuas Titipkan Rp 1 Miliar Uang Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi, Mantan Dirut PDAM Kapuas Titipkan Rp 1 Miliar Uang Kerugian Negara
PENGEMBALIAN: Kasitut Kejati Kalteng, Bangun Dwi Sugiarto bersama tim JPU, serta Hari Setiawan selaku penasihat hukum Widodo saat menyaksikan penitipan uang dari terdakwa melalui keluarga, Senin (28/6/2021). (FOTO: KEJATI KALTENG).

PALANGKA RAYA– Widodo, Mantan Direktur Utama PDAM Kapuas yang terjerat kasus dugaan korupsi menyerahkan uang titipan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Saat ini, Widodo sendiri berstatus terdakwa korupsi.

Penyerahan uang titipan kerugian negara, diterima tim JPU, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dari terdakwa korupsi tersebut melalui kuasa hukumnya, Hari Setiawan, Senin (28/6/2021). Dengan adanya penyerahan tersebut, maka jumlah uang titipan kerugian negara dari Widodo kini sebesar Rp 1,15 miliar, dari total kerugian negara sekitar Rp 7,4 miliar.

Widodo dijerat dalam kasus hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kab Kapuas Tahun 2016- 2018.

Penitipan uang tersebut dibenarkan Kasi Penuntutan, Bangun Dwi Sugiarto. Uang tersebut dikatakannya sudah disimpan ke Bank BRI rekening titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Bendahara Penerima pada Kejati Kalteng.

“Benar sudah dititipkan uang sebesar Rp 1 miliar dari terdakwa Widodo ke pihak Kejati Kalteng melalui Bendahara,” kata Bangun.

Ia menambahkan, dengan adanya penitipan tersebut jadi total uang dari terdakwa yang sudah dititipkan ke Kejaksaan Tinggi berjumlah Rp 1.150.000.000. Sedangkan dalam perkara yang saat ini berlangsung terdakwa diduga merugikan negara hingga Rp 7,4 Miliar.

BERITA TERKAIT: Usai Ditetapkan Tersangka, Kini Direktur PDAM Kapuas Resmi Ditahan 

“Uang titipan Rp 1 miliar itu dari perwakilan keluarga dan disaksikan Penasehat Hukum” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut juga kini menyeret Dirut PDAM Kapuas berinisial AC dan sudah dilakukan penahanan. (jun/bud)