PULANG PISAU – Kepala Bappeda Litbang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Ir H Juman, mengatakan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) wajib dilaksanakan.
Pertama kata Juman, didasari terjadinya perubahan aturan, dari Peraturan Presiden (Perpres) 58 berubah menjadi Perpres 12 Tahun 2019 tentang Struktur Keuangan Daerah.
“Nah, yang ke dua adalah Permendagri Nomer 13, itu berubah menjadi Permendagri nomor 90 tahun 2020, kata Juman di ruang kerjanya, Senin (28/6/2021).
Juman mengatakan, bahwa jika sebelumnya dilaksanakan melalui Aplikasi sistem informasi manajemen daerah (SIMDA).
Saat ini diberlakukan melalui sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) yang merujuk pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2020.
Dulu kata Juman, struktur APBD kabupaten ada belanja langsung dan belanja tidak langsung. Namun dengan diberlakukannya SIPD itu secara otomatis sudah tidak berlaku lagi.
Juman mengatakan, jika pada penggunaan pada SIMDA itu, ada berbicara program, ada berbicara kegiatan, namun pada aplikasi SIPD ini langsung pada sub kegiatan. Artinya kata Juman, aplikasi SIPD ini lebih transparan dan terperinci.
“Kalau sudah menggunakan sistem aplikasi seperti ini, waktu perencanaan dan penyusunan anggaran ada waktunya dan terbatas waktunya,” ungkapnya.
Oleh karenanya, kata Juman Bappeda bersama BPPKAD terus berkoordinasi dan bekerja sama guna menyelesaikan RPJMD ini. Karena kata Juman, RPJMD ini memuat tentang struktur proyeksi anggaran selama 5 tahun.
BACA JUGA :Â Bappedalitbang Pulang Pisau Luncurkan Aplikasi Sidik Terbaik
Jika dulu kata Juman, pada RPJMD 2018 -2023 mengikuti Perpres 58 dan Permendagri Nomor 12 tentang Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Kalau sekarang harus input data melalui aplikasi SIPD yang mengacu Perpres 12 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2020. Kemudian dimasukkan dalam restra dan renja.
“Memang agak sulit. Tetapi dengan niat dan keseriusan kita dapat melaksanakan dengan baik. Karena, suka atau tidak suka, hal ini harus dilaksanakan,” imbuhnya. (ung/abe/cen)