SAMPIT – Aparatur desa, baik kepala desa (Kades), sekretaris desa hingga bendahara, kerap kali harus masuk bui akibat adanya penyimpangan keuangan desa, baik alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD). Olehnya, aparatur desa mesti rutin koordinasi dengan inspektorat.
Seperti yang baru-baru ini, Eks Kepala Desa Kandan harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), akibat dugaan korupsi anggaran desa.
Melihat fenomena itu, Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rinie Anderson, menegaskan agar pihak aparatur desa bisa menjadikan inspektorat sebagai wadah untuk berkonsultasi mengenai penggunaan dana desa.
“Jadi inspektorat bisa dimanfaatkan untuk mengawal program di setiap desa, karena sejauh ini desa semakin banyak bermasalah dengan pengelolaan dana desa,” ungkap Rinie, Senin (28/6/2021).
Disebutkan Politisi PDIP tersebut, dengan adanya koordinasi secara intens, bisa mencegah adanya penyalahgunaan dana desa yang saat ini sedang dikelola oleh pemerintahan desa.
“Kami mendorong agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bisa dimaksimalkan untuk mendampingi dan memberikan arahan kepada para kepala desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyalahgunaan dana desa ini terjadi selain akibat kurang pahamnya pihak pengguna dana desa juga kurangnya pengawasan dan pengawalan dari Inspektorat daerah.
Titik kritis permasalahan pengelolaan keuangan desa antara lain masih kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat, pelaksanaan kegiatan yang tidak menggunakan pola padat karya, kualitas SDM yang masih kurang, penggunaan Dana Desa diluar prioritas, dan evaluasi di tingkat Kecamatan dan Dinas terkait yang masih lemah serta peran APIP yang belum optimal.
BACA JUGA : Dukung Bupati Kotawaringin Timur Evaluasi Jajaran SOPD
Selain itu, juga para kepala desa banyak yang kurang aktif melakukan konsultasi dan koordinasi soal penggunaan dana desa. Alhasil dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan tentunya masih ada yang tidak mengacu kepada aturan. (wij/cen)