KUALA KAPUAS – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang protokol kesehatan (prokes) saat ini sedang di godok oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.
Ketua Pansus III DPRD Kapuas Darwandie, menjelaskan pembentukan Raperda Prokes tersebut harus dipandang dari berbagai aspek dan diharapkan menjadi produk hukum bersifat produktif.
Politisi PPP ini menjelaskan bahwa Raperda tersebut bersifat peraturan yang dilaksanakan terus menerus maka pihaknya harus berhati-hati.
“Dalam pembentukan Perda ini nantinya diharapkan menjadi produk hukum bersifat produktif, berdaya guna dan humanis. Tentunya kita harus cermat dalam menyusun Perda,” ujar Darwandie, belum lama ini.
BACA JUGA : Harapkan Kabupaten Kapuas Ngaju Segera Terbentuk
Dijelaskannya, kerangka pembentukan Perda tentang prokes DPRD tidak hanya memandang dari satu sisi atau aspek yuridiknya saja, namun juga dari sisi Sosial dan aspek politik.
“Karena ini adalah yustisi jadi tidak memandang dari satu aspek saja. Dewan memandang secara penuh cermat yakni memandang aspek sosial dan politiknya,” tegas Darwandie. (adi/jun/cen)