PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Edy Pratowo memimpin rapat untuk menindaklanjuti penanganan jalan rusak di ruas jalan lingkar selatan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, menyampaikan harapan agar semua infrastruktur yang dibangun bisa dilalui, dioperasionalkan dan difungsionalkan.
“Tentunya ini akan melibatkan semua komponen dan stakeholder terkait untuk bisa saling mendukung,” tuturnya.
Ia mengatakan, bahwa kondisi keuangan negara, keuangan provinsi sudah terfokus untuk mengatasi pandemi Covid-19.
“Kalimantan Tengah ini hanya beberapa daerah yang barangkali bisa mampu diluar dana transfer naik ke DAK yang bersumber dari PAD. Kami yakin Kabupaten Kotawaringin Timur dari ekonominya sangat baik sekali dibanding kabupaten dan kota yang lain”, imbuhnya.
Ia berharap, hal ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, disatu sisi pembangunannya berjalan lancar. Disisi lain juga masyarakat dapat menikmati jalan lingkar tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/52/Dishub. Saat ini di wilayah Provinsi Kalteng kelas jalan tertinggi adalah jalan kelas III, kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan kelas III adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 ton dan memiliki panjang tidak lebih dari 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter.
Yulindra Dedy menuturkan, untuk pengangkutan hasil usaha perusahaan dapat bekerja sama dengan transportir yang memiliki kendaraan yang sesuai dengan kelas jalan.
Selain itu, transportir wajib melakukan normalisasi kendaraan. Apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan rancang bangun kendaraan (SRUT). Apabila transportir tidak melakukan normalisasi, maka perusahaan wajib memutus kontrak kerja.
Lebih lanjut, Yulindra Dedy mengutarakan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/87/Dishub, diminta kepada perusahaan, pertama, angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
Kedua, pembatasan angkutan hasil pertambangan, kehutanan dan perkebunan melewati ruas meliputi Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, lingkar selatan Kota Sampit dan Palangka Raya-Kuala Kurun.
Ketiga, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016, persyaratan tambahan perusahaan wajib menggunakan kendaraan operasional bernopol Kalimantan Tengah (KH) apabila menggunakan jasa transportir maka harus bernopol Kalimantan Tengah (KH).
Keempat, bupati dan wali kota berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah melalui polres kabupaten dan kota untuk melakukan penutupan ruas jalan tersebut di atas, penindakan hukum pelanggaran izin penyelenggaraan angkutan, tata cara muat dan daya angkut serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : PDIP Kalteng Diharapkan Berperan Aktif Dalam Penanganan Covid-19
Kelima, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan kepolisian melaksanakan pemeriksaaan kendaraan bermotor untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi dan melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Keenam, KSOP & BPTD apabila ditemukan kendaraan dari Pulau Jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi Jalan Kelas III, maka wajib melakukan transfer muatan di pelabuhan.
Terakhir, perangkat daerah provinsi terkait berkoordinasi dan bersinergi bersama perangkat daerah kabupaten dan kota untuk memastikan pelaksanaan di lapangan. (jun/abe/cen)