Polisi Ringkus Pembawa Ratusan Kayu Log Ilegal di Jalur Sungai Mentaya

Polisi Ringkus Pembawa Ratusan Kayu Log Ilegal di Jalur Sungai Mentaya
BARANG BUKTI: Ratusan kayu log ilegal yang diamankan petugas kepolisian saat dibawa melalui jalur DAS Mentaya, Sabtu (26/6/2021). (FOTO: POLISI).

PALANGKA RAYA – Seorang terduga pelaku pembalakan liar diamankan beserta ratusan kayu log tanpa dokumen atau ilegal hasil pembalakan hutan.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni inisial KN (39), warga Desa Tumbang Panyahuan, Kecamatab Bukit Santuai, Kabupaten Kotim. Ia diamankan saat melintas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, tepatnya di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, Selasa (8/6/2021) lalu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M saat pres rilis di Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru, Kotim, Sabtu (26/6/2021) menyebutkan satu orang pelaku diamankan dalam dugaan kasus ilegal loging tersebut. Saat ini pelaku inisial KN masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Seorang pelaku diamankan beserta barang bukti sekitar 400 log kayu ilegal atau 161,16 meter kubik diduga jenis meranti dan kayu hutan lainnya” jelas Kapolda.

Diungkapkannya, berawal dari tim dari Ditpolairud Polda Kalteng melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas ilegal loging. Hasilnya, pelaku inisial KN diamankan saat menarik ratusan batang kayu tersebut melalui jalur sungai dengan menggunakan sebuah kelotok.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku membawa kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan guna proses hukum lebih lanjut” ungkap Dedi didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro, S.H. ,dan Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum.

BERITA TERKAIT: Polda Kalteng Ringkus Enam Pemain Sabu dari Tiga Wilayah

Disebutkannya juga, untuk pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KN akan dijerat dengan Pasal Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

“Untuk ancaman hukumannya, 5 tahun penjara” tegasnya. (bud)