Ini Daftar Harga Pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM Terbaru

daftar harga SIM
Ilustrasi SIM.

BAGI Pengendara motor dan mobil, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan wajib hukumnya. Kini, pembuatan dan perpanjang SIM sudah bisa secara online dan daftar harga pembuatannya.

Bila secara online harus menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, yang sudah dimulai sejak April 2021. Atau jika ingin langsung bisa datang ke Satpas SIM.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, syarat-syarat membuat SIM baru dibedakan sesuai dengan jenis Surat Izin Mengemudi yang mau dimiliki. Tapi pastinya, ada ujian teori dan praktik.

Untuk SIM C sendiri kini dibagi beberapa kategori, berdasarkan cc motor. Yakni, SIM C1 buat pengendara sepeda motor 250–500cc dan SIM C2 buat pengendara sepeda motor lebih dari 500 cc.

Begitu juga dengan SIM D yang terbagi menjadi SIM D buat pengendara disabilitas yang mengendarai sepeda motor. Kemudian SIM D khusus D1 buat pengendara disabilitas yang mengendarai mobil.

Jika Anda mau memperpanjang atau bikin SIM baru, berikut daftar harga dan segini uang yang perlu anda disiapkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA : Ingin Instal Windows 11 Secara Gratis, Ini Caranya..

Ini daftar harga penerbitan SIM baru yang dihimpun Kaltengoke.com dari berbagai sumber :

SIM A: Rp120.000

SIM B I: Rp120.000

SIM B II: Rp120.000

SIM C : Rp100.000

SIM C I: Rp100.000

SIM C II: Rp100.000

SIM D: Rp50.000

SIM D I: Rp50.000

SIM Internasional: Rp250.000

Daftar biaya perpanjangan SIM:

SIM A: Rp80.000

SIM B I: Rp80.000

SIM B II: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM C I: Rp75.000

SIM C II: Rp75.000

SIM D: Rp30.000

SIM D I: Rp30.000

SIM Internasional: Rp225.000. (cen)