PALANGKA RAYA – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar dua jaringan narkotika asal Kota Banjarmasin dan Medan yang masuk ke Kalteng.
Dua jaringan tersebut, yakni perdaran narkoba jenis sabu-sabu dan jaringan narkoba jenis Ganja. Dua jenis barang haram ini direncanakan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kotim dan Murung Raya yang ada di Kalteng.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edy Swasono melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agus Tiyanto menyebutkan, terungkapnnya narkotika jenis ganja adalah hasil kerja sama dengan BNNP Medan.
Pihak BNNP Sumut menginformasikan kepada pihaknya bahwa ada pengiriman narkoba jenis Ganja dari Medan ke Kalteng melalui jasa pengiriman barang. Ganja tersebut, dikirimkan ke Puruk Cahu, Kabupaten Mura.
“BNNP Sumut memberitahukan ke kita akan ada barang (ganja, red) diselundupkan melalui paket barang menuju Kalsel dan dikirim ke daerah Puruk Cahu, Murung Raya,” kata Agus, Jumat (25/6/2021).
Dibeberkan Kabid Berantas, modus pengiriman ganja ini dikirim dari Medan ke Banjarmasin. Sesampainya di Banjarmasin barang itu dioper menuju Puruk Cahu dan nantinya akan diambil oleh tersangka yang kini telah diamankan berinisial DS (41).
“Pada Minggu 13 Juni 2021 sekitar Pukul 10.00 WIB, tersangka datang untuk mengecek dan bermaksud mengambil paket tersebut di kantor pengiriman barang dan saat itu langsung kami amankan” jelasnya.
Dari tangan DS, ditakannya berhasil diamankan narkotika jenis ganja dikemas rapi dengan berat hampir 500 gram. Menurut informasi, DS ialah karyawan perusahaan batu bara di Puruk Cahu dan mengaku membeli ganja ini dari temannya sekitar Rp 3,5 juta.
Di Kalteng sendiri, peredaran ganja mulai marak dan pengungkapan terakhir 2019 dan kemudian pada 2021 berhasil diungkap kembali.
Sementara jaringan kedua, yakni berhasil diringkusnya tersangka AH (41) dan AA (43) dalam kasus narkotika. Jaringan keduanya ialah menjadikan wilayah Kotim sebagai sasaran peredaran
“Dua orang kita amankan dengan dilakukan penggerebekan dirumah tersangka dan kita dapatnya narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 220 gram” jelasnya.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Bukit Permai Jalur 2, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang Hulu, Kabupaten Kotim.
Diakui kedua pelaku, bahwa sudah dua kali meminta sabu dari bandar besar di Banjarmasin. Keduanya menjual sabu dengan kisaran berat per gram, bahkan per 5 gram ke pembelinya.
“Dari hasil penyelidikan, barang ini dari Banjarmasin, Kalsel. Dimana sindikat ini akan mengedarkan di daerah Sampit,” pungkasnya. (rdo*/abe/bud)