Usai Ditetapkan Tersangka, Kini Direktur PDAM Kapuas Resmi Ditahan 

direktur PDAM kapuas
TES PCR: Tersangka kasus dugaan korupsi Direktur PDAM Kapuas, Ac saat dilakukan tes PCR Covid-19. FOTO:JUN.

PALANGKA RAYA – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, berinisial Ac resmi ditahan, Jumat (25/6/2021).

Sebelumnya, Ac ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, dalam dugaan kasus korupsi di tubuh PDAM Kapuas, awal Juni 2021 lalu.

Alasan penyidik menahan tersangka, lantaran khawatir tersangka menghilangkan barang bukti. Selain itu, dengan ditahannya tersangka, membuat penyidik lebih mudah melakukan penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ini salah satu yang diduga turut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Dirut PDAM Kapuas Widodo yang telah merugikan negara sekitar Rp 7,4 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, Jumat (25/6/2021).

Douglas menambahkan, pada 2016, 2017 dan 2018 Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kapuas yang dituangkan dalam Perda tentang Penyertaan Modal untuk pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR). Yakni pada 2016 sebesar Rp.3.000.000.000,00, pada 2017 Rp.4.569.000.000,00 dan 2018 Rp.3.000.000.000,00.

“Tiga tahun berturut-turut penyertaan modal mulai 2016 hingga 2018, jadi disitu tersangka turut serta,” jelasnya.

Dalam penggunaan dana penyertaan modal tersebut, terdapat selisih yang tidak ada bukti pendukungnya, sehingga saksi Widodo bersama tersangka Ac membuat Surat Perjanjian Kerja serta Surat Pertanggungjawaban fiktif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.

Maka dari itu, tersangka Ac kita lakukan penahanan selama 20 hari, mulai 25 Juni 2021 sampai 14 Juli 2021 di Rutan Palangka Raya.

BACA JUGA : Korupsi, Mantan Dirut PDAM Mura Terancam Penjara Seumur Hidup

“Kita tahan di Rutan Palangka Raya. Tersangka kita jerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana,” tegasnya.

Sementara untuk keterlibatan pihak lain. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kita dalami, apakah ada tersangka lain atau tidak,” pungkasnya. (jun/abe/cen)