PALANGKA RAYA – Demi mewujudkan kota Go Green. Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya dan mendorong melakukan penataan hutan kota.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, dengan adanya hutan kota ini menjadi salah satu komitmen pemerintah untuk mewujudkan dan menciptakan “Go Green” dibantu oleh instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melestarikan, memelihara dan memberdayakan yang ada ini.
“Komitmen dari pemerintah dan kepala daerah agar terciptanya Go Green melalui hutan kota yang ada saat ini,” ujarnya kepada awak media, usai melakukan penanaman pohon di Hutan Kota Kahui, Km 4, Jalan Tjilik Riwut, Jumat (25/6/2021).
Menurutnya hutan kota sendiri sudah lama tak terdengar selama ini, melalui penanaman pohon di hutan kota ini agar dapat diingatkan kembali Kota Cantik memiliki hutan kota yang juga bisa menjadi salah satu ikon, selain Hutan Ulin yang berada di Kecamatan Rakumpit.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi ikon atau contoh kita memiliki hutan kota, harapan untuk berkomitmen melestarikan hutan dan juga lingkungan yang nyaman dan bersih,” jelas Fairid.
Fairid Naparin pun menegaskan, di kawasan hutan kota ini dipastikan tidak ada lahan atau tanah milik warga. Sebab kawasan tersebut sudah ditetapkan kawasan zona hujau dan sudah ditetapkan di tata ruang.
“Ya kegiatan kali ini pun adalah alasan kami mempertegas tidak ada lahan atau kawasan milik warga di sini, karena sudah ditetapkan di tata ruang Kota Palangka Raya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini menjelaskan, hutan kota yang ada saat ini kurang lebih seluas 1.600 hektare (Ha), yang nantinya akan dibagi beberapa klaster tanaman untuk rawa gambut, buah-buahan.
Yang mana kalau dilihat untuk gambaran kondisi hutan yang ada dengan luas wilayah kurang lebih 270.000 meter persegi kota saat ini di mana sekitar 80 persen masih kawasan hutan dan 20 persen nonkawasan hutan.
“Melihat kondisi tersebut yang mana 20 persen non kawasan hutan tadi, khususnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) makanya kita melakukan penanaman seperti ini, ini menjadi salah satu cara untuk menerapkan RTH tersebut,” terang Zaini.
Ungkap mantan Sekretaris Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng ini, memang Hutan Kota Palangka Raya sudah ada sejak 2010 lalu yang ditunjuk oleh wali kota sebelumnya, mulai dari kawasan di sekitaran Balai Pemerintah Kota Palangka Raya bahkan pada saat itu sudah dibangun beberapa sarana prasarana (Sarpras).
“Hanya saja melihat kondisi akses jalan masuk tidak resfentatif maka dialihkan ke sini saja, melihat sekarang perlu pengembangan yang optimal agar menjadikah hutan kota ini menarik dan menjadi ekowisata bernuansa hutan,” pungkasnya. (ari/abe/cen)