Layanan Perizinan Sistem OSS dan OSS-RBA Disosialisasikan

OSS dan OSS-RBA
BUKA KEGIATAN: Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan, Karya Dharma SHut didampingi tim pelaksana sosialisasi, ketika pembukaan sosialisasi di Taman Hijau Kasongan, Rabu (23/6/2021). FOTO: SUANDI.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan melaksanakan Sosialisasi dan Pelayanan Bergerak Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS), dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Taman Hijau Kota Kasongan dan di hadiri sejumlah pelaku Usaha Mikro dan Kecil dari wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Rabu (23/6/2021).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan, Karya Dharma, S.Hut berharap melalui sosialisasi ini pelaku usaha mendapatkan informasi tentang kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian akan dilayani secara langsung dalam mengakses izin usaha, dan minimal pelaku usaha dapat memiliki NIB melalui sistem OSS.

“Setiap warga negara wajib memiliki NIB, kalau dia berusaha. Dasar mendapatkan NIB, perlu adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” katanya.

Dengan memiliki NIB maka untuk mengakses atau mengurus kredit usaha dengan badan permodalan atau pun Bank yang ada di Kabupaten Katingan, dirinya yakin akan segera dilayani.

Selain itu juga dengan adanya NIB, dapat diketahui jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang ada di Kabupaten Katingan.

“Mohon juga, diinformasikan terkait izin berusaha ini kepada pelaku usaha lainnya yang mungkin tidak sempat hadir pada sosialisasi ini. Apabila bapak maupun ibu masih belum memahami, bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Katingan. Kami tegaskan, bahwa pengurusan NIB tidak dipungut bayaran,” ucap Kepala DPMPTSP.

Dikatakannya pula, bahwa kegiatan ini dimaksudkan agar pelaku usaha, terutama golongan usaha mikro dan kecil mendapatkan informasi tentang adanya kemudahan untuk berusaha. Yakni, dengan adannya penyederhanaan perizinan melalui sitem OSS.

BACA JUGA : PAD Kabupaten Katingan Sumbang Pendapatan Daerah 37,47 persen

Sementara itu Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Romeos Kalvari, S.Pi menyampaikan,  bahwa tujuan kegiatan ini adalah adagar terselenggaranya pelayanan perizinan berusaha bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Katingan, melalui sistem OSS secara baik.

“Untuk sasaran utama dari kegiatan sosialisasi saat ini adalah pelaku usaha skala mikro dan kecil. Nantinya, sosialisasi ini juga akan kami laksanakan di tempat lain, sehingga pelaku usaha mendapatkan informasi tentang kemudahan pelayanan perizinan,” jelas Romeos. (ndi)