SAMPIT – Wartono Suharjo, mantan Kepala Desa (Kades) Kandan, Kecamatan Kota Besi, resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (23/6/2021) malam. Sebelumnya, ia terjerat kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa.
Kajari Kotim, Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus, Jhon Key mengungkapkan, proses penahanan tersangka untuk kepentingan mempermudah prose penyidikan, sebelum perkaranya dilimpahkan ke PN Tipikor atas dugaan korupsi ADD dan DD tersebut.
“Ada tiga jaksa yang ditunjuk sebagai penuntut untuk menangani kasus tersebut, diantara Yugo Susandi, Pintar Simbolon dan Rahmi Amalia. Nanti kalau perkaranya dilimpah, penahanan tersangka juga dipindah ke rutan negara di Palangka Raya,” kata Jhon Key, Kamis (24/6/2021).
BERITA TERKAIT: Korupsi, Mantan Dirut PDAM Mura Terancam Penjara Seumur Hidup
Jhon menjelaskan, berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Yakni pada tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017.
Akan tetapi kata Jhon, sebagian ada dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 798.854.167 sebagai kerugian dalam kasus itu.
Dimana pada saat menjabat sebagai Kades Kandan, tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari dana desa dan alokasi dana desa pada 2015 sebesar Rp 1.591.272.000, 2016 sebesar Rp 1.559.514.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.707.007.000. (wij/bud)