TAMIANG LAYANG – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur (Bartim), melaksanakan pengukuhan Pokmaswas Kabupaten Barito Timur.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Hj Rasifahani, mengatakan bahwa pembentukan, tugas dan fungsi Pokmaswas dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sismaswas dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah membantu pengawasan.
“Dengan melakukan pemantauan, mendengar dan melaporkan, apabila ada tindakan pelanggaran perikanan ke aparat hukum,” katanya, baru-baru ini.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur, Mishael, menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya pengukuhan Pokmaswas yang ada di Kabupaten Barito Timur.
Ia mengharapkan agar kelompok masyarakat pengawas ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Saya mengapresiasi dan diharapkan kelompok ini dapat bekerja dengan baik, sesuai tugas dan fungsinya,” katanya.
Ditambahkannya, kelompok ini merupakan mitra dan ujung tombak dilapangan dalam membantu pemerintah dalam pengawasan pemanfaatan sumber daya perikanan yang ada diwilayah Kabupaten Barito Timur.
“Diharapkan kelompok masyarakat ini dapat menjadi jembatan pengawasan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Diketahui Pokmaswas di Kabupaten Barito Timur yang dikukuhkan dalam kegiatan ini berjumlah dua kelompok Pokmaswas, yaitu Pokmaswas Desa Tampa dan Desa Runggu Raya wilayah Kecamatan Paku.
Dimana nama kelompok ini yaitu, “Lawung Mariang” dari Desa Tampa dan “Aksi Widuro” dari Desa Runggu Raya, keduanya masuk wilayah Kecamatan Paku. (ell/jun/cen)