SUKAMARA – Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sukamara telah mencapai pada proses pencetakan surat suara.
Dalam pencetakan surat suara, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Kabupaten Sukamara bersama panita pelaksana dan pihak percetakan telah melakukan penandatangan berita acara persetujuan pencetakan.
“Untuk pelaksanaan pilkades serentak ini akan diikuti sebanyak 9 desa, dan saat ini tahapannya sampai dengan pencetakan surat suara,” ucap Bupati Sukamara, H Windu Subagio, Rabu (23/6/2021).
Menurut Windu, bahwa dalam proses pencetakan surat suara nantinya akan dilakukan pengawasan oleh tim panitia pelaksana pilkades untuk menjamin bahwa tidak adanya penyalahgunaan dari kertas surat suara yang dicetak.
“Ini sangat-sangat kami upayakan untuk jurdil, kami berharap kegiatan ini sampai dengan tahap berikutnya bisa berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya.
BACA JUGA : Bupati Sukamara Sebut PKK Ujung Tombak Pembangunan
Diketahui, pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Sukamara diikuti sebanyak sembilan desa yakni, Desa Kartamulya, Desa Sukaraja, Desa Sungai Raja, Desa Cabang Barat, Desa Sungai Damar, Desa Jihing, Desa Semantun, Desa Nibung Terjun dan Desa Sembikuan.
Selain itu, Pemerintah Sukamara menganggarkan sebanyak Rp 743 juta untuk semua tahapan kegiatan pilkades, mulai dari bimbingan teknis, penyediaan logistik pemilihan dan kegiatan lainnya.
“Mari berpartisipasi mensukseskan pemilihan kades mendatang. Tentunya untuk kemajuan bersama khususnya Kabupaten Sukamara,” tandasnya. (nur/cen)