JAKARTA – Hakim jatuhkan vonis Rizieq Shihab selama empat tahun. Ia pun menyampaikan pesan kepada para majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk sama-sama bertemu di pengadilan akhirat.
Pesan tersebut, disampaikan Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Rizieq Shihab mengutarakan itu, saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab virus Corona (Covid-19) Rumah Sakit Ummi, Bogor yang menjeratnya di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
“Sampai jumpa di pengadilan akhirat,” kata Aziz menirukan pesan dari Rizieq kepada CNNIndonesia.com.
Ia mengatakan, bahwa vonis Rizieq Shihab itu salah, karenaRizieq Shihab tidak bersalah dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tak berbohong karena saat melakukan perawatan di Rumah Sakit Ummi badan Rizieq Shihab masih sangat terasa sehat.
Ia lantas membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai di meja hijau.
“Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat,” kata Aziz.
Pengacara Rizieq Shihab lainnya, Achmad Michdan menilai hakim telah keliru menghukum Rizieq selama empat tahun penjara.
BACA JUGA : PPN Bidang Pendidikan Hanya untuk Sekolah yang Mewah
Padahal kata dia, perkara yang menjerat Rizieq Shihab hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.
“Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini,” kata Michdan. (cen)