Eksekutif-Legislatif Godok Raperda Cadangan Pangan

cadangan pangan
PRODUK UMKM: Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melihat hasil produksi pelaku UMKM di Kota Palangka Raya, belum lama ini. FOTO: PROKOM PEMKO PALANGKA RAYA.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya kembali mengodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

“Beberapa waktu lalu bersama pansus DPRD Kota Palangka Raya, kami melakukan pembahasan Raperda Cadangan Pangan. Selama ini pada dinas kami belum ada regulasi untuk mencadangakan pangan,” ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, Renson.

Renson mengatakan, pihaknya telah mengusulkan raperda tersebut sejak akhir 2020 lalu. Hingga akhirnya mendapatkan persetujuan untuk dibahas pada tahun 2021, oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Adanya raperda itu sendiri jelas dia, tidak lain guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

“Iya mengacu peraturan pemerintah tersebut, maka Pemko Palangka Raya perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah,”jelasnya, baru-baru ini.

Diajukannya raperda tersebut menurut Renson tidaklah berlebih. Sebab Kota Palangka Raya belum memiliki perda terkait ketahanan pangan. Yang mana dengan ditunjuknya Kalteng sebagai lumbung pangan secara nasional maka harus memiliki mekanisme atau payung hukum dalam hal pengelolaan ketahanan pangan secara menyeluruh.

“Adanya pembahasan raperda ini, bukannya kita berharap adanya bencana, namun minimal lebih kepada upaya pemerintah memiliki cadangan bahan pokok,” bebernya.

BACA JUGA : Dishub Palangka Raya Buka Layanan Antar Jemput Vaksinasi Covid-19

Disebutkan Renson, untuk komoditas yang akan dicadangkan, sejauh ini masih seputar bahan kebutuhan pokok yang mampu disimpan dalam jangka waktu cukup lama, seperti beras. Kemudian cadangan pangan tersebut, akan dititipkan pada pihak Bulog Divisi Regional Kalimantan Tengah.

“Persentase cadangan pokok kita nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, yang akan kembali di susun perwali terkait,” tutupnya. (ari/abe/cen)