PALANGKA RAYA – Tim patroli dari Raimas Back Bone, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng meringkus seorang pria yang kedapatan membeli sabu-sabu dari kawasan Ponton, Kota Palangka Raya, Kamis (24/6/2021) sekitar Pukul 02.00 WIB.
Pria yang diamankan tersebut, yakni inisial SW (25), warga Jalan A Yani, Kompleks Flamboyan bawah, Kota Palangka Raya. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir (jukir) ini diamankan tim Raimas Back Bone saat melintas di kawasan Jalan Riau, Kompleks Ponton, Kota Palangka Raya.
Wadir Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar mengungkapkan, berawal dari tim patroli Raimas Back Bone, Ditsamapta Polda Kalteng menyisir sejumlah kawasan rawan kejahatan di Kota Palangka Raya. Melintas di kompleks Ponton, tim melihat adanya dua pria dengan aktivitas mencurigakan yang bahkan sempat mencoba menghindar dari pantaun petugas.
“Melihat hal tersebut, tim bergerak mendekati keduanya. Saat itu, sempat terlihat jika salah satunya membuang sesuatu ke tanah untuk mencoba menghilangka barang bukti” ungkap Timbul.
Dilanjutkannya, saat didekati, keduanya mencoba kabur hingga petugas berhasil mengamankan pria inisial SW. Sedangkan, untuk rekannya inisial Ed berhasil melarikan diri dan meninggalkan rekannya tersebut.
“Setelah SW diamankan, yang bersangkutan diminta untuk mengambil benda yang sempat dibuangnya tersebut. Saat diperiksa, ternyata yang dibuang adalah satu paket diduga sabu-sabu” jelasnya.
Melihat adanya barang bukti yang diduga kuat narkoba tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap SW. Hasilnya, terungkap bawah paket diduga narkoba tersebut baru dibeli SW bersama rekannya di kompleks Ponton dengan harga Rp 100 ribu.
“Pengakuan yang bersangkutan, sabu-sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama dua orang temannya yang lain di kawasan Flamboyan bawah” beber Timbul.
Untuk proses lebih lanjut, dikatakannya bahwa SW diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna pengembangan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Polresta Palangka Raya guna proses lebih lanjut” pungkas perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Palangka Raya ini. (bud)