PALANGKA RAYA – Kasus peceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 1.028 wanita atau istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Hal tersebut dingungkapkan Kasubag Umum, PA Palangka Raya, Rahmad Suaidi, S.Kom saat dibincangi di Kantor PA Palangka Raya, Selasa (22/6/2021).
Disebutkannya, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yaitu Tahun 2019 sampai dengan Bulan Juni 2021, pengajuan cerai dari pasutri mencapai 1.361 kasus.
Rinciannya sendiri, disebutkannya ialah di 2019 berjumlah 572 kasus. Dengan cerai talak atau cerai yang diajukan oleh pihak laki-laki berjumlah 152 kasus. Sedangkan cerai gugat atau pihak perempuan yang mengajukan cerai sebanyak 420 kasus.
Sedangkan, untuk Tahun 2020, kasus yang tercatat ialah cerai talak sebanyak 120 kasus dan cerai gugat sebanyak 378 kasus hingga jumlah keseluruhan sebanyak 429 kasus.
Untuk Tahun 2021 ini, yaitu selama 6 bulan pertama, pihaknya mencatat cerai talak 61 kasus dan cerai gugat sebanyak 230 kasus. Sehingga jumlah keseluruhan untuk enam bulan dalam pertama sebanyak 291 kasus.
“Kasus terbanyak selama tiga tahun terakhir ini, ialah pengajuan cerai dari pihak perempuan atau sang istri. Bahkan untuk enam bulan pertama di Tahun 2021 ini juga tercatat istri yang mengajukan gugatan cerai jauh lebih banyak dari laki-laki” ungkapnya.
BERITA TERKAIT: Kasus Perceraian di Pulang Pisau Meningkat 100 Persen
Dikatakannya juga, ada banyak hal yang menjadi latar belakang masuknya sejumlah kasus permohonan perceraian di PA Palangka Raya. Diantaranya ialah masalah ekonomi dan ketidak cocokan antar pasangan dengan adanya perselisihan yang berlangsung cukup lama. (bud)