Penadah Sepeda Motor Hasil Penggelapan Dijebloskan ke Sel Tahanan

Penadah Sepeda Motor Hasil Penggelapan Dijebloskan ke Penjara
DIAMANKAN: Tersangka inisial AD saat dibekuk petugas kepolisian di wilayah Banjarbar, Kalimantan Selatan. (FOTO: POLISI).

TAMIANG LAYANG – Satreskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim) berhasil meringkus seorang penadah sepeda motor kasus penggelepan di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim. Untuk pelaku sendiri diamankan saat berada di wilayah Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (17/6/2021) lalu.

Penangkapan terhadap terduga penadah sepeda motor hasil penggelapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kaposlek Dusun Tengah, Iptu Nurheryanto, Jumat (18/6/2021).

“Untuk terduga penadah berhasil kita amankan di lokasi tempatnya bekerja di Banjarbaru” jelas Nurheryanto.

Diungkapkannya, sebelumnya untuk tersangka AD sempat dilakukan pencarian dan  penelusuran oleh satreskrim Polsek Dusun Tengah dan Polres Bartim ke Amuntai Hulu Sungai Utara, Kalsel. Namun dari lokasi tersebut, ternyata tersangka sempat melarikan diri dan keberadaannya terendus di Banjar Baru.

Dibeberkan Kapolsek, diamankannya AD berawal dari pelaku yang menerima gadaian sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol DA 6742 FN, senilai Rp 700 ribu di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel. Sepeda motor tersebut diterimanya dari tersangka Hasanudin Ansari.

“Untuk tersangka AD dalam proses penyidikan kepolisian dengan diduga melakukan tindak pidana penadah barang kejahatan sebagaimana pasal 480 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun” sebut Kapolsek.

Sedangkan lanjutnya, tersangka Hasanudin Ansari  dalam kasus penggelapan sudah terlebih dahulu diamankan pada Kamis (10/6/2021) lalu. Sepeda motor yang digelapkan tersebut, ialah milik Siti Suharni (37). Saat itu, tersangka Hasan berlasan meminjam hanya untuk membeli nasi bungkus.

Saat ini tersangka Hasan meringkuk di sel tahanan Polsek Dusun Tengah dengan sangkaan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kasusnya satu rangkaian saja. HA pelaku penggelapan motor dan AD sebagai penadah motornya,” pungkasnya. (ell/abe/bud)