PULANG PISAU – Dalam rangka pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa (DD), Kejaksaan Negeri Pulang Pisau jalin kerja sama dengan Kecamatan Jabiren Raya.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan MoU dengan Camat Jabiren Raya, Agustinuah. Sebelumnya, penandatanganan MoU yang sama juga sudah dilaksanakan dengan Kecamatan Maliku dan Kecamatan Kahayan Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis), Priyambudi SH MH, mengatakan penandatanganan MoU pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan di desa ini, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat pemerintah kecamatan maupun di desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Priyambudi mengatakan, sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada Camat secara kontinyu dilaksanakan pada seluruh Kecamatan dan Desa. Dengan demikian kata Priyambudi, akan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa.
“Karena penegakan hukum tidak hanya bersifat represif (penindakan). Tetapi juga bersifat preventif, dengan mengedepankan asas kemanfaatan, karena dana desa digulirkan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan sebesar-besarnya manfaat bagi warga desa,” kata Priyambudi.
Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Tata Usaha Kejati Sulawesi Selatan itu, mengatakan bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kejaksaan Negeri ri Pulang Pisau juga menyertakan BNK Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan sosialisasi anti Narkoba sehingga lebih menghidupkan lagi kegiatan BNK.
Selain itu, lanjutnya, juga mengikutsertakan UPP Saber Pungli untuk memberikan penerangan hukum kepada seluruh Kades dan Ketua BPD dan inovasi pelaporan berbasis aplikasi. Kemudian dalam program itu dirangkai pula dengan peluncuran inovasi layanan publik berbasis IT atau Website bagi para kepala desa.
“Para Kades dapat melakukan konsultasi melalui nomor hotline WA maupun kanal layanan publik yang ada pada website Kejari Pulang Pisau, dan juga beberapa inovasi layanan publik seperti Jadwal Sidang, Ijin Besuk Tahanan, E-PPID, KOPIKU, Lapdu, Pelayanan Hukum Online, dan lainnya,” tandasnya. (ung/cen)