KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas membahas perubahan rencana strategis (Renstra) preangkat daerah tahun 2019-2024.
Perubahan renstra perangkat daerah ini menjadi acuan dasar bersama dalam melaksanakan program pembangunan hingga tahun 2024 kedepan.
“Kegiatan kita ini sebenarnya untuk mempertegas kembali target kinerja sasaran, program atau kegiatan,lokasi, dan kelompok sasaran yang telah kita susun sebelumnya. Titik pentingnya, yakni bagaimana dokumen ini menjadi kebutuhan ketersediaan renstra pembangunan yang adaptif, inovatif, dan mampu menjawab fakta permasalahan yang ada,” ucap Sekda Gunung Mas, Yansiterson, Selasa (22/6/2021).
Dokumen perubahan, kata dia, di renstra perangkat daerah Pemkab Gunung Mas tahun 2019-2024 perlu dilakukan sinergisitas terhadap RPJMN. Kebijakan perubahan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan penyesuaian kebijakan terhadap penanganan pandemi Covid-19, yang menjadi prioritas daerah sejak 2020. Sebab perubahan ini tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan renstra menjadi hal yang penting dalam upaya mewujudkan Gunung Mas Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri. Untuk mencapai visi itu, setiap perangkat daerah dapat menterjemahkan kembali ke dalam program dan kegiatan pada dokumen perubahan renstra,” jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Gunung Mas, Yantrio Aulia menjelaskan, bahwa kegiatan ini diikuti oleh peserta, yakni anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, dan seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
“Narasumber kita, yakni anggota DPRD, perangkat daerah, tim ahli pendampingan penyusunan perubahan RPJMD, tim penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Gunung Mas 2019-2024, tim penyusunan renstra perangkat daerah, serta panitia atau tim anggaran eksekutif maupun legislatif,” tandas Yantrio. (nya/abe/cen)