Komite III DPD RI Uji Sahih RUU Kesejahteraan Sosial di Kampus UPR

RUU
Kampus Universitas Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Komite III DPD RI melakukan uji sahih rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Senin (21/6/2021).

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Prof Dr Hj Sylviana Murni SH MSi mengatakan, kunjungan ke Universitas Palangka Raya (UPR) ini untuk melakukan uji sahih rancangan undang-undang terkait dengan kesejahteraan sosial.

Kenapa harus ke kampus terbesar di Kalteng ini, menurut Sylviana Murni, karena Kota Palangka Raya sangat menjunjung tinggi kearifan lokal.

“Ini merupakan kebanggaan bagi Komite III DPD RI,” ucapnya.

BACA JUGA : Tahun Ajaran Baru, SMK se – Kalteng Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Pihaknya pun berterima kasih kepada Rektor UPR, Dr Andrie Elia SE MSi, karena sudah meluangkan waktu untuk menyambut kedatangan anggota Komite III DPD RI.

Pihaknya sangat berharap, uji sahih finalisasi RUU Perubahan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Nantinya, mendapat masukan yang berarti yang akhirnya akan menjadi undang-undang untuk kepentingan bersama.

Diketahui, kedatangan Komite III DPD RI ini disambut dengan ritual adat penyambutan. Dimana ritual tersebut merupakan budaya untuk menyambut kunjungan tamu terhormat. Seperti ritual “Pantan Balanga” yang merupakan sambutan tertinggi bagi tamu negara.

Akhir acara, para senator pun mendapatkan cendera mata berupa kalung dan gelang “Lilis Lamiang” kepada seluruh senator komite III DPD RI dan terakhir ditutup dengan ritual “Mamapas Pali”.(rul/abe/cen)