KASONGAN – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Katingan masih kerap terjadi. Bahkan, pelaku yang diamankan jajaran Polres Katingan belum lama ini ialah seorang oknum Guru Ngaji dan seorang ayah tiri yang kini diringkus petugas.
Kedua kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, kini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan dan kedua pelaku sudah ditahan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH, saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres setempat, Kamis (17/06/2021) sore menjelaskan bahwa pelaku tidak lain adalah orang yang dekat dengan korban.
Kasus pertama terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 25, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Pelaku yang merupakan guru mengaji dan guru silat berinisial S (45) diamankan pada 12 Juni 2021 sekitar Pukul 22.00 WIB. Untuk korbannya ialah anak perempuan yang masih dibawah umur, berinisial Y (14).
“Dugaan persetubuhan dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Yakni dua kali pada Bulan Mei dan terahir awal Juni 2021,” kata Kpolres.
Disebutkannya juga bahwa terbongkar lantaran tersangka sering berkunjung ke rumah korban, sehingga membuat tetangganya curiga. Hingga akhirnya, tetangga memergoki tersangka dan korban sedang berada di kamar. Kemudian, tetangganya memberitahu kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkannya ke Polres Katingan.
“Adapun Motif tersangka ini ialah melakukan persetubuhan terhadap korban, dikarenakan suka dan tertarik. Tersangka merupakan guru mengaji dan guru pencak silat dari korban. Sebelum melakukan persetubuhan, tersangka kerap memberi uang kepada korban sebesar Rp50 ribu,” sebut Andri.
BERITA TERKAIT: Takut Diputus, Pacar Disetubuhi Dua Kali
Kasus kedua, dikatakannya ialah terjadi di Desa Petak Pahandang, Kecamatan Tasik Payawan. Tersangka berinisial RA (43) dan korban adalah anak tirinya sendiri, berinisial SA (10). Tersangka berhasil ditangkap saat berada di Kota Palangka Raya, Sabtu (22/05/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban korban.
“Motif tersangka, dikarenakan kurangnya perhatian dari istri. RA merupakan ayah tiri korban. Korban tinggal bersama ibu, adik dan tersangka sejak tahun 2011,” terang Andri.
Dari hasil pemeriksaan, sejak Tahun 2020 lalu tersangka sudah mulai melakukan aksinya dengan menciumi dan meraba tubuh korban. Hingga di tahun 2021, tersangka mulai menyetubuhi korban.
“Tersangka kerap memarahi atau membentak korban, apabila lambat menyediakan makanan atau lambat disuruh-suruh. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma,” pungkas Kapolres. (ndi/bud)