PALANGKA RAYA – Hinting Pali yang dipasang warga Desa Pangkoh Hilir dan Desa Talio di area PT Borneo Sawit Gemilang (BSG), Kabupaten Pulang Pisau dirusak orang tak dikenal, Jumat (18/6/2021). Terkait masalah ini, warga minta agar Lembaga Adat Dayak bertindak.
Kaliason E Kiting selaku koordinator lapangan pemasangan Hinting Pali yang dibongkar tersebut mengatakan pemasangan dilakukan pada Rabu (9/6/2021) di kawasan PT Borneo Sawit Gemilang (BSG) oleh warga Desa Pangkoh Hilir dan Desa Talio yang merasa haknya diabaikan oleh PT BSG. Pasalnya, perusahaan yang beroperasi sejak Tahun 2015 lalu hingga Tahun 2021 belum merealiasikan apa yang menjadi hak warga setempat.
Untuk pemasangan Hinting Pali ini, oleh warga dipercayakan pelaksanaannya kepada seorang Pisur. Sehingga tidak dibenarkan untuk dilakukan pembongkaran atau pembukaan secara sembarangan.
Pihak PT BSG dan warga sendiri sempat melakukan pertemuan terkait penyelesaian hak warga yang belum terpenuhi oleh pihak perusahaan tersebut. Salah satunya ialah mengenai hak plasma dari PT BSG yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Namun, dalam pertemuan mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (15/6/2021), perwakilan dari pihak PT BSG mengatakan bahwa lahan warga tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan dari pria insial YN pada Tahun 2015 lalu. Saat itu YN menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) setempat.
“Setelah pertemuan antara warga dengan masyarakat, tidak ada kesepatan yang dicapai sehingga Hinting Pali tersebut tetap dipasang sampai ada kejelasan dan penyelesaian antara warga dan pihak perusahaan” jelas Keliason, Jumat (18/6/2021).
Namun katanya, ternyata Hinting Pali yang dipasang dengan ritual dan bertujuan untuk mendapatkan penyelesaian antara warga dan pihak perusahaan ternyata dibongkar paksa. Bahkan sebutnya, bongkarannyapun tidak ditemukan di sekitar lokasi pemasangan awal.
BERITA TERKAIT: Dinilai Abaikan Hak Warga, PT BSG Dipasangi Hinting Pali
BERITA TERKAIT: Beli Lahan Desa dari Mantan Kades, Warga Minta PT BSG Tetap Bertanggungjawab
“Untuk saat ini masih belum kami ketahui siapa yang membongkar . Masalah ini akan kami laporakan ke Kades dan Mantir Adat. Termasuk nantinya akan melaporkan ke Lembaga Adat Dayak” tegasnya.
Adanya pembongkaran paksa tersebut, menurutnya perlu menjadi perhatian serius. Khususnya dari Lembaga Adat dan Pemerintah. Pasalnya, tujuan dari pemasangan Hinting Pali tersebut untuk mencari penyelesaian antara PT BSG dan masyarakat.
“Kami minta lembaga Adat Dayak dan pemerintah ikut menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai permasalahan ini disepelekan dan menjadi citra buruk kedepannya dalam penanganan permasalahan melalui jalur adat Dayak Kalteng” pungkasnya. (bud)