KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan memusnahkan barang bukti 29,85 gram narkotika jenis-sabu-sabu, Kamis (17/06/2021). Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus.
Dalam pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan ini, para tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. Paketan sabu yang disita dari tersebut, terlebih dahulu dibelender dengan air yang telah dicampur larutan pembersih lantai atau cairan carbol. Kemudian, campuran tersebut kemudian dibuang ke selokan.
Dijelaskan Kapolres, tersangka pertama adalah Ahmat Krismanto (36). Dia ditangkap pihak Satreskoba di rumahnya, Jalan Pinggir Sungai Katingan, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Rabu (21/04/2021). Barang bukti yang diamankan, satu paket sabu-sabu dengan berat sekitar 2,44 gram dan uang tunai Rp 1.100.000.
Kemudian tersangka kedua, yakni Rindi Aknata (30) diamankan di Jalan Tarusan Liyau RT.004, Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, Rabu (19/05/2021). Barang buktinya, 16 paket sabu dengan berat sekitar 6,72 gram dan uang tunai Rp 3.200.000.
Tersangka ketiga, Suryanto alias Isur (37), disergap di Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, pada Rabu (19/05/2021). Barang bukti yang disita petugas, lima kantong sabu dengan berat sekitar 20,69 gram dan uang tunai sebanyak Rp13.650.000.
“Total barang bukti yang disita dan kita musnahkan hari ini dengan keseluruhan sekitar 29.85 gram. Sementara jumlah uang tunai yang disita, sebanyak Rp17.950.000,” sebut kapolres.
Kepada ketiga tersangka ini, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara,” ujar Andri. (ndi/bud)