PULANG PISAU – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berparas cantik bernama Novita Sari alias Novi (32) diamankan petugas kepolisian dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap IRT berparas cantik yang diketahui sebagai warga Desa Tumbang Terusan, Kecama Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau ini, dilakukan Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 15.42 wib.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan plastik klip besar yang berisi 18 paket kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jeni sabu-sabu, serta uang Rp 4,8 juta didalam tas.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba, AKP Suharto mengatakan, penangkapan IRT tersebut pada saat anggota Satresnarkoba Polres Pulpis melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang.
“Saat di Banama Tingang, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Tumbang Tarusan, ada seorang perempuan yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Suharto, Kamis (16/6/2021).
Untuk mengetahui kebenarannya, kata Suharto, anggota langsung menuju lokasi yang disebutkan dan melakukan penggerebekan dengan menunjukan surat perintah untuk melakukan penggeledahan. Saat itu, petugas bertemu langsung dengan wanita yang mengaku bernama Novita Sari. Penggedalan disaksikan Kades Desa Tumbang Terusan bernama Lindayadia.
“Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti 18 paket kecil diduga berisi sabu-sabu dan uang sebanyak Rp 4,8 juta yang disimpan dalam tas tergantung pintu kamar,” kata Suharto.
BERITA TERKAIT: Usai Mencuri Uang Kotak Amal, Pelaku Terciduk Sedang Mabuk Miras
Saat ditannyakan, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri. Dengan adanya barang bukti tersebut, pelaku diamankan ke Mapolres Pulpis guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Suharto. (bud)