PALANGKA RAYA – Setelah menunggu hampir dua tahun usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengajukan kasasi atas perkara pencabulan dengan terdakwa AL dan korban DS akhirnya keluar. Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyatakan terdakwa tidak terbukti dan dinyatakan bebas.
Putusan tersebut disampaikan Suriansyah Halim selaku kuasa hukum AL yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pencabulan. Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim yang diketuai Eddy Army sudah bersikap profesional.
“Dimana mereka sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sudah terbukti pada pengadilan tingkat pertama” kata Halim, Rabu (16/6/2021).
Halim juga menjelaskan, bahwa atas putusan tersebut AL sudah incraht dinyatakan bebas. Untuk tindaklanjutnya seperti apa kedepannya, pihaknya masih koordinasikan dengan AL karena sebelumnya AL sempat ditahan sekitar lima bulan.
Halim juga mengungkapkan, setelah dinyatakan bebas di persidangan tingkat pertama pada tahun 2019 lalu, kliennya masih bisa kembali sekolah dan dinyatakan lulus serta sudah bekerja. Untuk membantu biaya sekolah adik-adiknya.
BERITA TERKAIT: Pria Beristri Diringkus Usai Hamili Remaja Putri Dibawah Umur
“Bersyukur sudah lulus sekolah walaupun sempat drop karena ada sedikit sindiran yang menimpanya” jelas Halim.
Ditempat yang sama, Asida Julia yang juga PH terdakwa merasa sangat puas atas putusan tersebut. Ia menilai pasal yang diterapkan JPU yakni Pasal 286 KUHP Dan subsidair Pasal 290 KUHP tidak terpenuhi.
“Mereka berdua itu melakukan hubungan karena suka sama suka. Bukan karena paksaan, bahkan korban dalam keadaan sadar bukan pingsan,” terang Asida.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Tahun 2018 lalu. Saat itu AL dan teman wanitanya inisial DS melakukan hubungan badan di kawasan Taman Wisata Kuliner Tunggal Sangomang, Kota Palangka Raya. (jun/bud)