KUALA KURUN – Seorang pria beristri hamili remaja putri yang masih dibawah umur yang menjadi korban persetubuhannya. Bahkan, akibatnya remaja putri tersebut kini diketahui dalam kondisi hamil.
Peristiwa tersebut dialami korban sebut saja Bunga (15), warga Desa Hatapang, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Sementara pelaku yang hamili remaja putri ini ialah inisial DO (32) yang masih satu desa dengan korban.
Informasi dihimpun, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terbongkar saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mulai dari korban yang sering disetubuhi oleh terduga pelaku, hingga kini korban dalam kondisi hamil.
Mendapati pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksakan kondisi anaknya ke bidang kampung. Termasuk melakukan pemeriksaan dengan alat tes kehamilan yang hasilnya korban positif dalam kondisi hamil.
Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya tersebut, orang tua korban kemudian malaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian setempat di yaitu Polsek Rungan.
Kapolres Gumas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim, AKP Afif Hasan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, langsung dilakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku beserta barang bukti kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
BERITA TERKAIT: Setelah Usir Suami, Ternyata Istri Berduaan dengan Pria Lain di Rumah
“Kasusnya sudah ditangani dan untuk pelaku serta barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut” jelas Afif, Selasa (15/6/2021).
Dia juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan, aksi pelaku menyetubuhi korban terakhir kali dilakukan pada Senin (10/5/2021). Bahkan, persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur ini sudah sering dilakukan pelaku hingga korban hamil.
“Sejumlah saksi juga sudah kita mintai keterangan. Sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu pakaian korban” jelasnya singkat. (nya/bud)