PULANG PISAU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau, Priyambudi SH MH , mengingatkan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD), tidak berseberangan dalam membangun desa.
“Aparat pemerintahan desa, dari kepala desa dan BPD harus bersama-sama dan satu visi misinya untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakatnya,” kata Priyambudi, Rabu (16/6/2021).
Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu, menyampaikan bahwa hubungan aparat desa kerap kali tidak harmonis.
Pemerintah desa meski memiliki konsep good governance. Yang artinya, memiliki mekanisme check and balance, dan itu sangat diperlukan dalam mengelola roda pemerintahan.
BPD selaku kekuatan penyeimbang pun harus mengoreksi dan mengkritisi jalannya roda pemerintahan desa. Namun kritikan yang sifatnya membangun.
“Jadi, pola mengkritisi dalam rangka check and balance itu jangan dilakukan dengan muatan-muatan kepentingan pribadi ataupun ego sektoral, yang pada akhirnya asal berbeda, asal berseberangan atau malah menjegal, itu justru akan menghambat jalannya pelaksanaan program pembangunan di desanya dan yang dirugikan pada akhirnya masyarakat itu sendiri, ” jelasnya.
BACA JUGA:Tes CPNS dan P3K, Pulang Pisau dapat Jatah 822 Formasi
“Jadi, amanah itu harus digunakan sebaik-baiknya, dan jangan dicampuradukkan dengan ego sektoral. Apalagi kepentingan pribadi dalam menjalankan tugas, itu jelas tidak profesional dan amanah,”tandas Kajari Pulang Pisau ini.
Kepada aparat pemerintah desa harus bersinergi dan berjalan seiring dalam merencanakan program kegiatan dengan tujuan kesejahteraan masyarakatnya.
“Tetapi jika kedapatan melakukan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka akan kita proses sesuai hukum, ” pungkasnya. (ung/cen)