Beli Lahan Desa dari Mantan Kades, Warga Minta PT BSG Tetap Bertanggungjawab

Beli Lahan Desa dari Mantan Kades, Warga Minta PT BSG Tetap Bertanggungjawab
PERTEMUAN: Perwakilan warga Desa Pangkoh Hilir bersama perwakilan PT BSG saat melakukan mediasi, Selasa (15/6/2021). (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Oknum mantan Kepala Desa (Kades) inisial YN di Desa Pangkoh Hilir, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau diduga menjual lahan desa secara diam-diam kepada pihak PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG).

Dugaan penjualan lahan tersebut, terungkap saat pertemuan mediasi antara warga Desa Pangkoh Hilir bersama perwakilan PT BSG terkait penyelesaian lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, Selasa (15/6/2021). Pihak PT BSG mengatakan bahwa lahan seluas 165 Hektare milik warga Desa Pangkoh Hilir tersebut sudah dibeli oleh pihak perusahaan melalui YN yang saat itu menjabat Kades pada Tahun 2015 lalu.

“Dalam pertemuan mediasi itu, pihak PT BSG mengatakan bahwa sudah membeli lahan desa tersebut melalui mantan kades saat itu, inisial YN” dikatakan Kaliason E Kiting mewakili warga Desa Pangkoh Hilir, Rabu (16/6/2021).

Terkait penjualan lahan desa oleh oknum mantan kades tersebut kepada pihak PT BSG, dikatakannya tanpa sepengetahuan pihaknya. Bahkan selama ini pihaknya yang selalu menanyakan masalah hak mereka seperti hasil plasma dan lainnya. Namun, pihak PT BSG sendiri tidak pernah memberikan penjelasan, sampai adanya pengakuan jika lahan tersebut sudah dijual mantan Kades.

“Masalah lahan yang dijual oleh mantan Kades kepada pihak perusahaan kami tidak tau. Yang kami ingin, perusahaan memberikan hak kami seperti kesepatakan awal saat menggarap lahan tersebut. salah satunya masalah plasma” jelas kaliason.

Dia juga mengatakan, jika memang YN sudah menjual lahan tersebut kepada pihak perusahaan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan pihaknya, maka pihaknya akan melihat bagaimana pertanggungjawaban dari YN sendiri. Selain itu, jika pihak perusahaan mengabaikan untuk memberikan hak warga seperti yang pernah dijanjikan, maka pihaknya meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada warga.

BERITA TERKAIT: Dinilai Abaikan Hak Warga, PT BSG Dipasangi Hinting Pali

“Karena lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit, pihak perusahaan kami minta untuk membayar biaya sewa selama lahan tersebut digunakan” sebutnya lagi.

Sementara itu, terkait pemasangan Hinting Pali di lokasi perusahaan, dia juga mengatakan Hinting Pali tersebut belum akan dilepas sampai ada kepastian bagaimana penyelesaian akan hak warga yang ada di Desa Pangkoh Hilir tersebut. (bud)