PURUK CAHU – KT (43) Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup akhirnya ditetapkan sebagai pelaku tunggal Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 hingga tahun 2019. Uang sebesar Rp 1,6 dihabiskan pelaku untuk berjudi.
Penetapan ini disampaikan dalam pers release yang digelar di halaman Mapolres Mura yang dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP I Gede Putu Widyana SIK, Selasa (15/6/2021).
Kapolres yang didampingi jajarannya mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah sejak lama melakukan penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan kasus korupsi dari oknum mantan kades Lakutan ini. Bahkan sudah 30 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penyidikan, terbukti bahwa dari dokumen rencana penggunaan anggaran 2018 dan 2019 yang berjumlah total Rp 3,2 miliar lebih berupa kegiatan pembangunan fisik prasarana di desa serta kegiatan peningkatan SDM desa tersebut senilai 1,6 miliar lebih terbukti fiktif,” ungkap Kapolres.
Kapolres Mura juga menyebutkan keterangan yang cukup mencengangkan. Bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka jika uang anggaran desa yang menjadi kerugian negara ini digunakan untuk berjudi.
“katanya untuk berjudi, ini kita bisa pastikan setelah dilakukan pengecekan terhadap aset aset yang dimilikinya saat ini sudah tidak ada yang bernilai ekonomis. Jadi tidak ada yang bisa kita sita,” sebut Kapolres lagi.
Dikatakannya juga, tersangka ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Mura sejak 10 Juni 2021 yang lalu, dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: Korupsi, Mantan Dirut PDAM Mura Terancam Penjara Seumur Hidup