PURUK CAHU – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Murung Raya (Mura) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bahkan, dalam kasus ini terancan pidana seumur hidup.
Penetapan Dirut PDAM inisial UH (54) ini, dengan dugaan kelalaiannya menggunakan dana refresentatif bagi direktur PDAM yang tidak di SPJ kan sejak tahun 2017. Sehingga UH terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi anggaran PDAM tahun anggaran 2017.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama juga sudah melibatkan mantan Kasubag Keuangan dan Kas nya yang telah berstatus terpidana dari kasus yang sama.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana SIK kepada awak mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Mura. Setelah sebelumnya menetapkan mantan anak buah dari tersangka UH atas tindak pidana korupsi anggaran yang sama sebesar Rp 327.795.304.
“Dari hasil pengembangan penyidikan atas kerugian negara di PDAM Mura tahun anggaran 2017 ini, kita menetapkan UH sebagai tersangka karena terbukti turut serta merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sesuai dengan UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999,” kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Perwira Polisi berpangkat melati dua ini juga mengungkapkan, dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut tersangka kooperatif dan bersedia mengembalikan kerugian negara bersama barang bukti dokumen lainnya.
“Tersangka cukup kooperatif dan kita telah menyita uang sebesar Rp 50 juta bersama beberapa barang bukti lainnya. Sehingga dalam proses penyidikan tersangka tidak kita lakukan penahanan,” ungkapnya lagi.
Saat ini seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan bersama tersangka akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat pada 22 Juni 2021 yang akan datang. Sehingga katanya, dapat segera dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka, kita kenakan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya. (udi/bud)