Kabar Gembira..Hak untuk Bekerja Bagi Penyandang Disabilitas Bakal Terpenuhi

ULD
KEGIATAN: Plt Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau, Satria During saat mengadiri acara launching ULD Bidang Ketanagakerjaan di Aula Dinas Sosial, Selasa (15/6/2021).FOTO:UNG.

PULANG PISAU-Kabar gembira untuk penyandang disabilitas. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau telah meluncurkan program Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

Ketua Penyelenggara Launching ULD Bidang Ketenagakerjaan, Rini Widagdo mengatakan, tujuan kegiatan tersebut sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan.

“Program ini dalam rangka mewujudkan komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas serta mendorong komitmen dan memfasilitasi dunia usaha dalam mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas,” jelasnya, disela-sela Launching ULD Bidang Ketenagakerjaan di Aula Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (15/6/2021).

BACA JUGA:Tes CPNS dan P3K, Pulang Pisau dapat Jatah 822 Formasi

Sementara itu, Plt Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau, Satria During mengatakan, launching ULD Bidang Ketanagakerjaan ini, merupakan satu langkah kongkrit dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

ULD Bidang Ketanagakerjaan, kata During, diperlukan untuk memberikan dasar berpijak yang lebih implementatif untuk memenuhi hak pekerja bagi penyandang disabilitas melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan bidang ketenagakerjaan.

Satria During  berharap, kepada badan hukum, badan usaha, lembaga dan perusahaan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau dengan kesadarannya menyediakan ruang yang cukup untuk angkatan kerja disabilitas memberikan kinerjanya, ketrampilannya, dan mengembangkan kemahirannya dalam dunia usaha seperti angkatan kerja yang normal.

Selain itu, During berharap, melalui ULD Bidang Ketanagakerjaan kepada Disnakertrans yang menyelenggarakan untuk melakukan pembinaan dan memfasilitasi angkatan kerja penyandang disabilitas melalui tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan.

BACA JUGA:DPUPR Pulang Pisau Dukung Pembangunan Kantor Pengadilan Agama

“Kepada penyandang disabilitas untuk tetap optimis dan semangat. Pemerintah akan berusaha untuk membangun kerja sama dengan pihak terkait untuk membuka dan memperkerjakan penyandang disabilitas sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang pekerjaan,” tandasnya. (ung/cen)