KUALA PEMBUANG – Sorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NO (55) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan lantaran jadi kurir sabu.
Penindakan terhadap IRT asal Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dilakukan saat di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Jumat (11/6/2021).
Narkoba jenis sabu yang sempat disimpan di dalam kotak rokok dan didudukinya berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti. Sabu tersebut dibagi dalam dua paket dengan berat keseluruhan sekitar 10,2 gram.
Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan saat press rilis mengatakan, bermodal informasi dari masyarakat anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, dari tas milik NO berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, hingga sebuah kotak rokok yang sempat didudukinya.
“Setelah dibuka dan di dalamnya ternyata berisikan dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 10,02 gram” jelas Wakapolres, Selasa (15/6/2021).
Pengakuan NO, barang tersebut didapatnya dari seseorang dan dirinya hanya menerima upah setelah berhasil mengantarkan narkoba tersebut.
“Pengakuan yang bersangkutan hanya sebagai kurir” sebut Yudha.
Sementara itu, penindakan lainnya dalam kasus barkoba oleh Satreskoba Polres Seruyan ialah dengan mengamankan inisial EBP (26). Pelaku diamankan di Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah, Rabu (9/6/2021).
Dikatakan Yudha, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi setempat, anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang berisikan lima paket narkotika diduga jenis sabu. Paket tersebut dibungkus kertas aluminium foil rokok dan satu paket yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat sekitar 3,14 gram serta satu paket yang disimpan di bawah kasur.
“Untuk barang bukti yang ditemukan yaitu enam paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,14 gram. Ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika jenis sabu oleh tersangka.
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut,” katanya.
Tersangka NO dan tersangka EBP serta barang bukti diamankan di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka NO dituntut dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka EBP dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yad/bud)