PALANGKA RAYA – Sembilan orang pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Bala Riwut Antang Patahu (BRAP) Kalteng diberhentikan dari pengurusan guna penyegaran organisasi.
Ketua Umum BRAP Kalteng, Yapetson mengatakan, sebagai langkah penyegaran di tubuh organisasi BRAP Kalteng, maka pihaknya melakukan penyegaran. Termasuk dengan memberhentikan sembilan orang anggotanya.
“Kami lakukan penyegaran pada tubuh organisasi. Ada sembilan orang yang kami berhentikan” jelas Yapetson, Minggu (13/6/2021).
Disebutkannya, sembilan orang yang diberhentikan dari BRAP Kalteng, yaitu Abdul Rahman, Masiah, Eter Pambudi, Rizki Wantra, Nano Alfiano, Kerly, Jaime DCB (Jimmy Jagad Jaya), Agustinus dan Eren Umbuk.
“Kesembilan orang tersebut diberhentikan dari struktur dan keanggotaan BRAP Kalteng” jelasnya yang menjabat sebagai Ketua Umum di Ormas tersebut.
BERITA TERKAIT: Dinilai Abaikan Hak Warga, PT BSG Dipasangi Hinting Pali
Dengan dikeluarkannya kesembilan orang tersebut, Yapetson mengatakan maka segala atribut dan nama Ormas BRAP tidak lagi dapat dibawa atau digunakan oleh mereka yang sudah dikeluarkan.
“Oleh karena itu, segala sesuatu tindakan yg dilakukan oleh oknum tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab kami dan yang bersangkutan sudah tidak dapat mengatasnamakan Ormas BRAP dalam bentuk apapun” tegasnya. (bud)