PURUK CAHU – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP) dibantu pihak Satnarkoba Polres Mura berhasil gagalkan peredaran psikotropika golongan I jenis tanaman ganja seberat 450,5 gram, Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 18.45 wib.
Barang haram tersebut diamankan dari pria inisial DCS (42) yang diyakini sebagai penerima paket kiriman atau pemilik barang tersebut. untuk sampai ke tangan DCS di Mura, dikirimkan seseorang melalui salah satu jasa pengiriman barang dengan keterangan barang jenis bibit buah apel 3 batang.
Untuk megelabui petugas, pelaku tidak meminta barang tersebut diantarkan kepadanya atapun mengambil dari kantor pengiriman. Namun, pelaku meminta karyawan pengiriman barang membawa paket tersebut pulang dan akan diambil di rumah si karyawan.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo SE membenarkan penangkapan DCS (42) yang merupakan warga Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang oleh pihak BNNP Kalteng ini.
BERITA TERKAIT: Pengedar Sabu-sabu di Desa Muara Untu Berhasil Diringkus
“Terduga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis ganja ini dilakukan penangkapan oleh pihak BNNP Kalteng di Jalan Temanggung Silam, Gang Banjir, Kota Puruk Cahu. Terduga pelaku sebelumnya ingin mengambil paket kiriman tersebut di rumah karyawan dari jasa pengiriman yang digunakan pelaku,” kata Iptu Widodo, Senin (14/6/2021).
Informasi dihimpun, asal barang dikirimkan dari Provinsi Sumatera Utara yang dikemas dan dikirim menggunakan jasa pengiriman dengan tujuan ke Murung Raya. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan pihak BNNP Kalteng guna pengembanan dan proses pemeriksaan lebih lanjut. (udi/bud)