Kaltengoke.com-PALANGKA RAYA-Kegiatan Yasinan di Gang Kurnia, Jalan Murjani, Kota Palangka Raya, pekan tadi, didatangi tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.
Hajatan yang awalnya Yasinan tersebut, tiba-tiba saja berubah menjadi acara dangdutan. Acara itu diketahui tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.
Penyelenggara hajatan saat didatangi Satgas Covid-19 dan PPKM Skala Mikro Kecamatan Pahandut dan Kelurahan Pahandut, mengaku bahwa acara dangdutan dilakukan usai melaksanakan Yasinan.
Hajatan tersebut pun diduga tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan sempat viral di media sosial.
Camat Pahandut, Berlianto yang mengetahui hal tersebut langsung menuju lokasi hajatan. Namun warga telah membubarkan diri dan membereskan perlengkapan.
“Secara refleks mereka nyanyi dan menggelar dangdutan karwna ada mic dan saound sistemnya. Pemilik rumah menyampaikan permohonan maaf. Karena acara intinya itu acara Yasinan bukan dangdutan,” katanya.
BACA JUGA: Langgar Prokes, Hajatan Kades di Sidoarjo Dibubarkan Satgas COVID-19
“Sementara kita kasih teguran keras, karena acara tersebut tanpa izin mengumpulkan orang banyak, sehingga menyebabkan kerumunan,” ungkapnya.
Dijelaskan Camat, memang menurut pengakuan mereka itu adalah acara dadakan, sesuai laporan masyarakat sebenarnya acara yasinan dan tidak bermaksud menggelar acara karaokean tersebut.
Ditempat yang sama, Lurah Pahandut, Effendi mengatakan, hajatan tersebut tidak memiliki perizinan, baik acara Yasinan maupun dangdutan.
“Kalau kita sudah datangi saya jamin tidak punya izin,” ucapnya.
Diketahui, sejauh ini pelanggar prokes akan dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (rdo/cen)