PALANGKA RAYA – Pria inisial WI (36) diamankan Satreskoba Polres Kota Waringin Timur (Kotim) dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu.
Penindakan dugaan kasus narkoba tersebutm saat WI berada di Kompleks Perum Wengga Metropolitan Pusat, Kelurahan Baamang Barat, Kabupaten Kotim, Kalteng. Dari tangan pelaku WI, diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,22 gram, Jum’at (11/05).
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Syaifullah, S.H.M.H, membenarkan penindakan terhadap WI.
“Penindakan kita lakukan setelah adanya informasi masyarakat bahwa WI diduga terlibat jaringan sabu-sabu” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tesebut dikatakan Syaifullah, pihaknya melakukukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi tersebut benar, pihaknya kemudian mengamankan WI beserta barang bukti diduga sabu-sabu.
“Penggeledahan kita lakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Berhasil diamankan paket diduga sabu-sabu dan sejulah perlengkapan untuk mengisap narkoba tersebut” bebernya.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut lannjut Syaifullah, pelaku inisial WI beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotim guna proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan menjalani proses lebih lanjut” sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sendiri yaitu paling singkat 5 tahun penjara. (bud)