PULANG PISAU – Setelah selesai melakukan penyidikan perkara tindakan premanisme dengan tersangka Deny Sabri (39), Satreskrim Polres Pulang Pisau melimpahkan tersangka premanisme ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Sebelumnya, Deny Sabri, warga Desa Mentaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau ini dianggap melakukan tindakan pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, Iptu Jhon Digul Manra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 11 April 2021 lalu.
Disebutkannya, kasus dugaan tersangka premanisme ini berawal saat tersangka datang ke penginapan Bunga Tanjung dalam kondisi mabuk. Ketika itu tersangka mendengar suara orang yang sedang bernyanyi di room karaoke penginapan Bunga Tanjung.
“Tersangka premanisme ini merasa terganggu sehingga mendatangi room karaoke dan memelototi beberapa orang yang berada di dalam room karaoke tersebut di depan pintu room yang terbuka,” kata Digul, Sabtu (12/6/2021).
Melihat tersangka, operator lagu di room tersebut mendatangi tersangka dan meminta agar tersangka pulang karena saat itu tersangka dalam keadaan mabuk. Saat disuruh pulang, tersangka merasa tersinggung. Tersangka saat itu menjauh dan sempat mengambil botol untuk menjaga diri karena khawatir diserang.
“Karena emosi, tersangka melempar botol itu ke pinggir jalan,” katanya
Kemudian tersangka mengambil pecahan botol tersebut dan berjalan kembali masuk ke halaman penginapan untuk mengambil sepeda motornya. Namun ketika berjalan ke arah sepeda motornya, tersangka bertemu dengan petugas operator lagu A. Rafik yang menyuruhnya pulang. Tersangka langsung menanyakan di mana pecahan botol yang sebelumnya di pecahkan tersangka.
Saat itu, tersangka melempar pecahan botol yang di pegangnya lalu mencabut obeng belah yang di selipkannya di sela celana pinggang sebelah kiri.
“Lalu tersangka mengarahkan mata obeng belah ke arah A Arafik, sehingga A. Rafik mengambil kayu galam,” jelas Digul.
Melihat hal tersebut tersangka merasa takut, lalu memasukkan kembali obeng belah yang di pegangnya ke dalam saku celana sebelah kiri dan berlari meninggalkan lokasi. Kemudian tersangka beristirahat di pondoknya.
Dilanjutnkannya, sekitar pukul 02.00 WIB tersangka terbangun kemudian mengambil 1 buah tombak dan 1 buah parang miliknya dari dalam pondok. Saat itu tersangka berjalan kaki kembali menuju penginapan Bunga Tanjung.
“Namun ketika tiba di penginapan Bunga Tanjung sudah tidak ada pengunjung. Selanjutnya tersangka duduk di siring jembatan depan penginapan tersebut,” ujar Digul.
Selanjutnya, pada pukul 03.10 WIB datang petugas kepolisian yang melaksanakan patroli melihat tersangka duduk dengan membawa tiga buah senjata tajam. Petugas mendatangi tersangka yang saat itu memegang tombak dan parang menjadi satu dengan menggunakan kedua tangannya.
Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan selanjutnya di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2019 terkait tindak pidana penganiayaan” pungkasnya. (ung/bud)